JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluruskan persepsi publik terkait data 15.657 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Oktober 2025 yang dirilis Satudata Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemprov menegaskan bahwa angka tersebut merupakan laporan yang masuk ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai gambaran menyeluruh kondisi ketenagakerjaan di Jabar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa data Satudata Kemenaker bersumber dari laporan perselisihan hubungan industrial dan laporan perusahaan yang melakukan PHK atau penutupan usaha.
“Angka itu hanya laporan, bukan keseluruhan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat,” ujar Kim di Bandung, Selasa (25/11/2025).
Kim menekankan bahwa sebagian besar laporan PHK terjadi akibat berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Banyak pekerja yang kontraknya habis kemudian diperpanjang atau direkrut kembali oleh perusahaan.





