Daerah

Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Cukup Pakai STNK Tak Perlu KTP Pemilik Asli

×

Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Cukup Pakai STNK Tak Perlu KTP Pemilik Asli

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun milik perusahaan.

Baca Juga:  Tanam 1000 Pohon Uu Ruzhanul Ulum Bilang Begini

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:  BPBD Bandung Barat Sebut Empat Kecamatan Ini Rawan Bencana Angin Kencang

Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak yang dinilai menyulitkan.

Salah satu kasus mencuat setelah seorang warga mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Peristiwa itu viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari gubernur.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tanggapi Aspirasi Warga Terdampak Proyek Pelebaran Sungai di Cikarang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2