Daerah

Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak Kendaraan Bagi yang Pindah Domisili ke Jawa Barat, Berlaku Mulai 9 April

×

Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak Kendaraan Bagi yang Pindah Domisili ke Jawa Barat, Berlaku Mulai 9 April

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengalihkan domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 9 April 2025, hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Wagub Erwan Setiawan; Tanyakeun, Kamana Wae Sekda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan, khususnya yang beroperasi di Jabar namun terdaftar di luar provinsi, agar melakukan mutasi ke Jawa Barat.

Baca Juga:  Belasan Rumah Semi Permanen di Aceh Besar Hangus Terbakar, Ini Penyebabnya

“Mulai besok, pajak kendaraan tahun 2025 kami gratiskan bagi yang mau pindah domisili ke Jawa Barat,” kata Dedi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Potensi Longsor Cukup Tinggi, BPBD Karo Minta Wisatawan Waspada

Menurut Dedi, pembebasan pajak akan berlaku selama satu tahun pertama setelah mutasi dilakukan. Setelah itu, pemilik kendaraan akan mulai membayar pajak seperti biasa pada tahun berikutnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23