Daerah

Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak Kendaraan Bagi yang Pindah Domisili ke Jawa Barat, Berlaku Mulai 9 April

×

Dedi Mulyadi Bebaskan Pajak Kendaraan Bagi yang Pindah Domisili ke Jawa Barat, Berlaku Mulai 9 April

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengalihkan domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 9 April 2025, hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Disporaparbud Purwakarta Ajak Generasi Muda untuk Terus Berinovasi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan, khususnya yang beroperasi di Jabar namun terdaftar di luar provinsi, agar melakukan mutasi ke Jawa Barat.

Baca Juga:  Duh! Sekretaris dan Bendahara Desa di Nias Cabuli Pelajar Hingga Hamil 5 Bulan

“Mulai besok, pajak kendaraan tahun 2025 kami gratiskan bagi yang mau pindah domisili ke Jawa Barat,” kata Dedi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Aep Syaepuloh Sebut BAAS Berhasil Turunkan Angka Stunting di Karawang

Menurut Dedi, pembebasan pajak akan berlaku selama satu tahun pertama setelah mutasi dilakukan. Setelah itu, pemilik kendaraan akan mulai membayar pajak seperti biasa pada tahun berikutnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23