JABARNEWS | BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengalihkan domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 9 April 2025, hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan, khususnya yang beroperasi di Jabar namun terdaftar di luar provinsi, agar melakukan mutasi ke Jawa Barat.
“Mulai besok, pajak kendaraan tahun 2025 kami gratiskan bagi yang mau pindah domisili ke Jawa Barat,” kata Dedi di Gedung Sate, Bandung, Selasa (8/4/2025).
Menurut Dedi, pembebasan pajak akan berlaku selama satu tahun pertama setelah mutasi dilakukan. Setelah itu, pemilik kendaraan akan mulai membayar pajak seperti biasa pada tahun berikutnya.