Namun, Dedi menegaskan bahwa pengaduan bersifat pribadi seperti urusan utang piutang tidak akan dilayani.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah terhadap persoalan mendasar masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.
Dedi mengungkapkan bahwa inisiatif ini terinspirasi dari pengalaman pribadinya saat membuka pos pengaduan di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Selama ini, ia sering menerima langsung berbagai keluhan warga terkait masalah sosial dan hukum.
“Pos pengaduan itu menggunakan dana operasional dan dana pribadi saya. Dan ini terbukti membantu banyak warga yang menghadapi persoalan mendesak,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dedi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membuka pos pengaduan serupa di rumah dinas masing-masing.