“Program itu berhasil. Ini tentang rasa kebersamaan dan saling bantu,” katanya.
Dedi menegaskan, donasi ini bukan pungutan wajib melainkan bersifat sukarela.
“Bagi yang mau silakan, yang tidak juga tidak apa-apa,” tegasnya.
Untuk tingkat sekolah, ia menjelaskan donasi disalurkan lewat bendahara kelas dan digunakan untuk membantu teman sekelas yang sakit, kekurangan biaya, atau tidak memiliki seragam.
Gerakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD, serta Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Dedi menyebut kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memperkuat nilai kesetiakawanan dan kearifan lokal.