Menurut laporan dari pemerintah desa, terdapat puluhan lubang pembakaran batu kapur di wilayah tersebut, seluruhnya tidak memiliki izin resmi.
Gubernur mengajak masyarakat dan pemerintah desa untuk bersama-sama memperbaiki kondisi lingkungan dan menjaga agar tidak terjadi pencemaran lanjutan.
“Seluruh kerusakan lingkungan di wilayah Karawang selatan harus dibereskan,” ucap Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, baik kepada pelaku usaha maupun warga yang terbukti merusak lingkungan.
“Kalau kegiatan tambang melanggar aturan, kita beri sanksi. Begitu juga dengan pembakaran batu kapur yang menyebabkan polusi, harus ditindak.”