JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan sikap tegas terhadap kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Puncaknya, KDM mencabut izin operasional tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, usai longsor mematikan pada 31 Mei 2025 yang menewaskan sejumlah pekerja.
Tambang Gunung Kuda dikelola oleh sebuah koperasi pesantren dan dua yayasan. Ketiganya resmi ditutup setelah diketahui menerapkan metode penambangan yang salah.
Longsor terjadi akibat penambangan dilakukan dari bawah, bukan secara terasering dari atas sebagaimana standar teknis yang sudah diperingatkan berkali-kali oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.
“Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini. Karena peringatan diabaikan, tadi malam kami keluarkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin tambang,” tegas KDM.
Selain Gunung Kuda, KDM juga menindak tegas tambang di wilayah lain. Pada 18 April 2025, ia melakukan inspeksi mendadak di Subang setelah menemukan truk tambang mengangkut muatan hingga 30 ton yang merusak jalan. Izin tambang di lokasi itu pun dicabut.