JABARNEWS | SUKABUMI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan terhadap praktik penggalangan dana di jalan raya, terutama yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah.
Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja di Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, aksi meminta sumbangan di tengah jalan bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan bahkan trauma bagi para pengguna jalan.
Ia merujuk pada aktivitas penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di wilayah tersebut yang dilakukan di badan jalan.