“Bagi saya regulasinya gampang, PLTSa enggak usah gede-gede. Kasih izin yang kecil-kecil, insya Allah per kabupaten selesai,” katanya.
Ia menyebut teknologi pengolahan sampah menjadi energi dari berbagai negara seperti China, Singapura, dan Jerman sudah tersedia dengan biaya sekitar Rp50 miliar dan mampu menghasilkan listrik dalam skala memadai untuk kebutuhan daerah.
Selain masalah perizinan, Dedi juga menyoroti sistem penjualan listrik hasil pengolahan sampah yang harus melalui PT PLN. Ia menilai mekanisme tersebut terlalu birokratis karena penentuan harga harus menunggu persetujuan lintas kementerian.
Sebagai alternatif, Dedi mengusulkan agar listrik hasil pengolahan sampah dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat sekitar tempat pembuangan akhir sebagai bentuk kompensasi sosial.
“Kalau dibolehkan undang-undang, listrik yang dihasilkan oleh sampah diberikan secara gratis kepada warga dekat TPA. Berikan saja gratis, nanti orang yang dekat TPA itu senang. Kenapa? Karena dapat listrik,” ujarnya.





