JABARNEWS | BANDUNG – Jawa Barat bersiap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dengan sistem elektronik atau e-voting. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh bupati dan khusus Kota Banjar, diatur tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pilkades digital.
“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, aturan itu mencakup pemutakhiran data pemilih, administrasi, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi teknis.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ungkapnya.