Selain itu, Pemprov Jabar juga akan memperketat penertiban truk over dimension dan over loading (ODOL) serta menerapkan sistem uji KIR baru mulai tahun 2026. Nantinya, registrasi kelayakan kendaraan akan dilakukan di bengkel resmi yang memiliki sertifikat kelaikan kendaraan.
“Mulai 2026, registrasi kelayakan kendaraan (KIR) akan dilakukan di bengkel resmi dengan sertifikat kelaikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kecelakaan disebabkan ketidaklaikan kendaraan, maka bengkel juga ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Pemda Provinsi Jabar juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan angkutan darat bekerja sama dengan Organda Jawa Barat. Tujuannya memastikan seluruh armada beroperasi sesuai standar keselamatan.
“Tidak boleh lagi ada kendaraan kanibal yang tiba-tiba berubah karoseri tanpa standar. Semua harus tertata, berstandar, dan dapat diawasi,” ujar KDM.
Terkait infrastruktur transportasi, KDM menyebut pembangunan jembatan dan standarisasi kualitas jalan menjadi prioritas. Berdasarkan data Pemprov Jabar, sebagian besar jembatan di daerah masih dalam kondisi kurang ideal.





