Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk menata ulang tata niaga logistik yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan mempercepat kerusakan jalan.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak sehingga ada keadilan,” tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai langkah nyata, Pemprov Jawa Barat menaikkan anggaran perbaikan jalan menjadi Rp 3 triliun pada 2026, naik signifikan dari sebelumnya Rp 400 miliar hingga Rp 800 miliar.
Di tingkat kabupaten, Bupati Subang Reynaldy Putra menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan berat.
Kebijakan ini membatasi waktu operasional truk bertonase besar agar aktivitas warga tidak terganggu dan kondisi jalan tetap terjaga.





