Ia menyebutkan, dari lahan sekitar 20 hektare, kawasan Meikarta diproyeksikan mampu menampung 94 ribu hingga 100 ribu unit apartemen. Dengan asumsi tiga orang per unit, hunian vertikal tersebut dinilai dapat menyelamatkan puluhan ribu hektare lahan pertanian dari alih fungsi.
“Bayangkan kalau 100 ribu orang tinggal di situ, kita bisa menyelamatkan hampir 50 ribu hektare sawah,” katanya.
Terkait kasus hukum yang sempat membelit Meikarta, Dedi menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan praktik penyuapan, bukan pada aset atau pembangunan fisiknya.
“Kasusnya penyuapan, bukan bangunannya. KPK juga sudah menyatakan tidak ada masalah hukum terhadap aset Meikarta,” ujarnya.
Dedi menambahkan, ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendorong pengembang lebih memprioritaskan hunian vertikal dibanding rumah tapak. Dalam waktu dekat, Pemprov Jabar juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan setiap kawasan industri baru menyediakan lahan apartemen bagi pekerja.





