Ia menegaskan langkah ini bukan sekadar regulasi, melainkan upaya konkret melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.
“Ini dibuat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari banjir dan longsor,” kata Dedi Mulyadi.
Secara teknis, penghentian sementara ini mencakup tiga aspek utama. Pertama, aktivitas pertanian di kawasan perbukitan dan pegunungan. Kedua, pembangunan perumahan di wilayah rawan bencana. Ketiga, pemanfaatan area rawa dan sawah untuk keperluan lain.
Yang menjadi perhatian Dedi Mulyadi, dampak bencana kerap menimpa pihak yang tidak bersalah.
“Yang paling menyakitkan adalah yang menerima bencana bukan pelaku yang melakukan kegiatan yang menimbulkan bencana,” ungkapnya.





