“Ruang-ruang terbuka untuk membangun kampung halaman bagi mereka yang sudah punya kecukupan fiskal, kecukupan ekonomi, atau usaha yang semakin maju itu bisa memiliki efek bagi kegiatan-kegiatan di daerah masing-masing melalui obligasi daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menuturkan bahwa saresehan nasional ini menjadi bagian dari proses penyusunan Undang-Undang mengenai obligasi daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi investor dan pemangku kepentingan yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Kita melakukan ini dalam rangka ingin mempersiapkan Undang-undang obligasi daerah yang menjadi pegangan bagi para stakeholder untuk, katakanlah, investor yang ingin membeli obligasi,” ujarnya.
Melchias mengakui bahwa meskipun regulasi mengenai obligasi daerah sudah ada, minat investor masih rendah. Oleh karena itu, MPR RI terus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah untuk menyempurnakan naskah akademik sebelum diserahkan kepada DPR RI guna diproses lebih lanjut.
“Terima kasih untuk Kang Dedi yang sudah memberikan masukan dan akan kami jadikan sebagai bahan dalam pembuatan naskah akademis lalu disampaikan ke DPR RI untuk diproses legislasinya,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





