“Pekerjaan yang kualitasnya kurang baik tidak akan dibayarkan sepenuhnya,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan bahwa mekanisme ini diterapkan sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan pengendalian mutu pembangunan di Jawa Barat. Pemerintah daerah tidak ingin pembayaran proyek dilakukan tanpa mempertimbangkan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Selain pengawasan internal, Dedi juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengawasan pembangunan. Masyarakat Jawa Barat dipersilakan menyampaikan kritik maupun masukan melalui media sosial terkait hasil pekerjaan pembangunan yang ada di wilayahnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





