“Uang itu ada yang keluar, ada yang masuk. Yang keluar untuk bayar listrik, air, belanja pegawai, dan kebutuhan layanan publik lainnya,” ujarnya.
Bahkan, total kebutuhan Pemprov Jabar hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp10,5 triliun. Kekurangan tersebut akan ditutup melalui transfer pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (PAD), serta pendapatan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari mana untuk menutup kekurangan angka itu, yakni dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah, PAD, juga dari pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat,” jelasnya.
KDM menekankan, setelah mendapatkan klarifikasi langsung dan data valid dari BI, tudingan bahwa Pemprov Jabar menahan dana dalam bentuk deposito harus dihentikan.
“Diharapkan tidak ada lagi kecurigaan yang menyatakan Pemprov Jabar menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapat keuntungan, sehingga program pembangunan menjadi terhambat,” ucapnya.





