JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut penerapan pidana kerja sosial sebagai wujud nyata dari mimpi yang selama ini ia perjuangkan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam sistem peradilan yang lebih manusiawi, edukatif, dan produktif.
KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi menuturkan bahwa tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di balik jeruji besi, terutama bagi pelaku dengan hukuman di bawah lima tahun.
“Pelaku pidana ringan bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Tidak semua harus dipenjara,” ujar KDM, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, melainkan sarana pembinaan agar pelaku dapat memperbaiki diri dan kembali produktif di tengah masyarakat.
“Saya yakin, hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah yang lebih baik dan produktif,” ucapnya.





