“Besok kami akan melakukan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Agung dengan para kepala daerah. Ini untuk memperkuat pelaksanaan Restorative Justice agar masalah hukum di masyarakat bisa diselesaikan secara sosial dan berkeadilan,” tegas Dedi Mulyadi.
Langkah ini membuka jalan bagi terciptanya sistem peradilan yang humanis dan memberikan solusi nyata bagi masyarakat Purwakarta serta Jawa Barat.(red)





