- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29300): Rp5.957.247
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29100): Rp5.571.376
- Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (KBLI 20302): Rp5.193.876
- Industri Jasa Pengurusan Transportasi (KBLI 52291): Rp5.109.525
- Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (KBLI 25119): Rp5.109.525
- Industri Serat Stapel Buatan Polyester (KBLI 20302): Rp5.062.344
Seluruh perusahaan yang bergerak di enam sektor tersebut wajib menerapkan UMSK sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menetapkan upah sektoral berdasarkan produktivitas dan kemampuan industri di masing-masing wilayah.(red)





