JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai menyalurkan bantuan kontrakan warga kepada 379 keluarga yang terdampak penertiban bangunan liar di bantaran sungai milik Perum Jasa Tirta (PJT).
Kebijakan ini merupakan langkah cepat yang digagas Gubernur Jabar dalam menjamin pemenuhan hak sosial masyarakat.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun TikTok pribadinya, @dedimulyadiofficial, pria yang akrab disapa KDM itu menegaskan bahwa pencairan dana ini bukanlah kompensasi atas tindakan melanggar hukum (mendirikan bangunan liar).
Namun, dana tersebut diberikan sebagai wujud tanggung jawab dan kepedulian kemanusiaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal.
“Ini bukan kompensasi karena tinggal sebagai bangunan liar, bukan. Karena mereka tinggal itu harusnya bayar. Tapi ini karena saya sebagai Gubernur, ada warga saya nggak punya rumah. Rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” jelas Dedi Mulyadi.





