“Hari ini memastikan terhadap ancaman yang dilakukan ke Bapak Kades, yaitu ancaman penyerobotan tanah atas tanah yang diakui sebagai tanah hak milik oleh ahli waris. Padahal itu berdasarkan keterangan PJT, tanah kelola PJT. Buktinya ada,” tambah Dedi.
Untuk menjamin Kades Wadas mendapatkan pembelaan yang layak, sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara sukarela memberikan pendampingan hukum.
Dedi Mulyadi mengatakan bantuan ini menjadi penting mengingat keterbatasan finansial aparat desa dalam menghadapi sengketa legalitas tanah yang kompleks.
“Terima kasih lawyer-lawyer yang tergabung di Peradi atas bantuannya mendampingi Bapak Kades Wadas,” ujar Kang Dedi.





