Dedi menegaskan, praktik yang merusak lingkungan harus dihentikan dan ditindak tegas, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh aparat internal.
“Perilaku yang merusak alam harus ditinggalkan. Harus berani tegas, termasuk menindak aparat internal yang melakukan pelanggaran. Kita ini diberi amanah untuk menjaga negara, jangan kalah dalam mencintai negeri sendiri,” tegasnya.
Menurut Dedi, alih fungsi lahan di kawasan hulu menjadi salah satu faktor meningkatnya risiko banjir dan longsor di Bandung Raya akibat menurunnya daya resap tanah.
“Kita belajar dari bencana di Sumatera. Polanya sama, gunung gundul, lereng berubah jadi kebun kentang. Sungai mengalami sedimentasi, aliran air menjadi deras,” katanya.
Sementara itu, Desmanto mengakui bahwa sekitar 1.500 hektare dari hampir 6.000 hektare lahan yang dikelola PTPN I Regional 2 telah beralih fungsi menjadi tanaman semusim seperti sayuran.





