Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah lebih dulu menerapkan kebijakan WFH setiap hari Kamis selama November 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai uji coba dalam rangka efisiensi anggaran pascapemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH ini diatur dalam Surat Edaran No. 150/KPG.03/BKD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Setiap hari Kamis semua pegawai melaksanakan WFH, kecuali yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelas Herman.
Dedi menegaskan, fleksibilitas dalam penerapan WFH ini penting agar efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik di seluruh daerah Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





