Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran budaya birokrasi, terutama bagi pejabat yang berasal dari kalangan publik figur atau non-politik.
Sebagai contoh, Dedi menyebut fenomena sosial seperti praktik “nyapu koin” di Indramayu sebagai isu yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan larangan.
“Kalau ingin membubarkan praktik semacam itu, harus disediakan alternatif pekerjaan yang layak. Ini bukan sekadar aturan, tapi menyangkut martabat dan masa depan masyarakat,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi, Dedi menyebut konsekuensinya bisa cukup berat, termasuk pemberhentian sementara hingga tiga bulan. Selama masa itu, tugas kepala daerah akan diambil alih oleh wakilnya.
“Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Menteri Dalam Negeri. Kita serahkan sepenuhnya kepada beliau untuk menindaklanjuti sesuai aturan,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News