JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026 tidak berkaitan dengan kondisi kas daerah.
Ia memastikan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam keadaan aman dan mencukupi.
Dedi membenarkan adanya PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji pada Januari. Namun, ia menekankan persoalan tersebut murni bersifat administratif, bukan karena ketiadaan anggaran.
“Berita yang mengatakan bahwa PPPK paruh waktu belum mendapat gaji atau upah di bulan Januari itu benar,” ujar Dedi, dikutip dari akun Instagram pribadinya yang telah dikonfirmasi ulang, Kamis (22/1/2026).
Menurut Dedi, surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu baru berlaku efektif per 1 Januari 2026.





