Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran gaji dilakukan setelah satu bulan masa kerja terpenuhi. Artinya, gaji baru dapat dicairkan pada Februari 2026.
“Karena PPPK paruh waktu SK-nya terhitung 1 Januari 2026 dan ketentuannya dibayar setelah 1 bulan bekerja artinya nanti pembayaran upahnya atau gajinya pada awal Februari 2026,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada persoalan likuiditas di Pemprov Jawa Barat. “Untuk itu kami sampaikan bahwa tidak dibayarkannya bukan didasarkan pada tidak ada uang di kas pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap mantan Bupati Purwakarta itu.
Dedi bahkan menyebut saldo kas daerah saat ini tergolong besar dan siap digunakan untuk berbagai kewajiban pemerintahan.
“Kas Provinsi Jawa Barat hari ini tersedia uang Rp 707 miliar cukup untuk membayar berbagai kebutuhan termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja di pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.





