Daerah

Dedi Mulyadi Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Februari, Kas Jabar Aman

×

Dedi Mulyadi Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Februari, Kas Jabar Aman

Sebarkan artikel ini
Gubernur Dedi Mulyadi larang penanaman sawit di Jabar cegah krisis air bersih.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Net)

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran gaji dilakukan setelah satu bulan masa kerja terpenuhi. Artinya, gaji baru dapat dicairkan pada Februari 2026.

“Karena PPPK paruh waktu SK-nya terhitung 1 Januari 2026 dan ketentuannya dibayar setelah 1 bulan bekerja artinya nanti pembayaran upahnya atau gajinya pada awal Februari 2026,” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Pelajar SMA di Bogor Ikut Kemah Kebangsaan

Ia menegaskan tidak ada persoalan likuiditas di Pemprov Jawa Barat. “Untuk itu kami sampaikan bahwa tidak dibayarkannya bukan didasarkan pada tidak ada uang di kas pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap mantan Bupati Purwakarta itu.

Baca Juga:  Wajah Baru Dominasi Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024

Dedi bahkan menyebut saldo kas daerah saat ini tergolong besar dan siap digunakan untuk berbagai kewajiban pemerintahan.

“Kas Provinsi Jawa Barat hari ini tersedia uang Rp 707 miliar cukup untuk membayar berbagai kebutuhan termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja di pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Baca Juga:  Musrenbang Jabar 2025: Dedi Mulyadi Fokuskan APBD untuk Infrastruktur dan Program Pro Rakyat
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3