JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusakan lingkungan merupakan bentuk lain dari korupsi aset negara. Pandangan tersebut ia sampaikan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dan menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di sektor lingkungan.
KDM menyampaikan pernyataannya usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Kawasan Bandung Raya, Sumedang, dan Garut di Ruang Loka Wirasaba, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (9/12/2025).
“Banyaknya bencana alam yang terjadi di Jawa Barat adalah akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh ulah manusia,” ujar KDM.
Ia menilai praktik perusakan lingkungan seperti illegal logging, pengambilan tanah di daerah aliran sungai (DAS), pemanfaatan tanah sempadan sungai, hingga alih fungsi rawa milik negara untuk kepentingan komersial merupakan tindakan yang merugikan publik.
“Membabat pohon melalui illegal logging, mengambil tanah di daerah aliran sungai, menggunakan tanah sempadan sungai, hingga mengalihfungsikan rawa milik negara untuk kepentingan komersial, itu milik negara,” tegasnya.





