JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan hingga hari ini tidak ada dana pemerintah daerah yang mengendap dalam bentuk deposito di Bank BJB. Menurutnya, dana yang tersimpan di bank merupakan kas daerah senilai Rp2,6 triliun yang dapat digunakan kapan saja jika dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan.
“Angka Rp2,6 triliun itu sama dengan data yang ada di Kemendagri, di mana data tersebut berasal dari pelaporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),” ujar Dedi Mulyadi usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri di Kementerian Dalam Negeri, Rabu (22/10/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas komentar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut adanya dana deposito milik pemerintah daerah yang mengendap di bank daerah, berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI).
“Dana disimpan di BJB karena tidak mungkin disimpan di brankas. Nilainya juga fluktuatif, naik turun sesuai penggunaannya,” tegas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Ia menjelaskan, sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran kegiatan pembangunan yang melalui mekanisme lelang memang dapat disimpan sementara dalam bentuk deposito on call, yakni deposito yang bisa diambil kapan pun. Namun, saat ini seluruh anggaran tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito.