“Ada anggaran yang tidak bisa dibelanjakan sekaligus karena menunggu proses lelang. Pembayaran kepada pemenang tender dilakukan bertahap. Dalam masa tunggu itu, sesuai rekomendasi BPK, boleh disimpan di deposito on call agar bunganya bisa menjadi pendapatan lain daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Dedi memastikan akan tetap menelusuri informasi terkait dana deposito senilai Rp4,1 triliun yang disebutkan oleh Menkeu.
“Saya akan langsung ke Bank Indonesia setelah bertemu dengan Mendagri untuk menanyakan hal ini,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





