JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan reformasi sistem pengupahan nasional dengan mengganti skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi sistem upah sektoral berbasis industri yang ditetapkan secara nasional.
Dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Apindo di Bandung, Selasa (5/8/2025), Dedi menyebut perbedaan UMK antarwilayah selama ini menjadi pemicu migrasi tenaga kerja dan relokasi industri yang tidak efisien secara ekonomi.
“UMK itu sering kali menimbulkan problem,” tegas Dedi. “Banyak pabrik yang hanya berpindah-pindah demi mencari daerah dengan UMK lebih rendah. Purwakarta lari ke Karawang, Karawang lari ke Indramayu, nanti ke Jawa Tengah. Ini harus dihentikan.”
Dedi menyoroti ketimpangan nilai UMK di kawasan industri berdekatan, seperti Purwakarta dan Karawang, atau Sumedang dan Bandung, yang selisihnya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Ia menilai perbedaan tersebut tidak selalu mencerminkan realitas biaya hidup maupun kondisi industri, melainkan hasil tarik-menarik politik lokal.
“Kadang momentum politik dimanfaatkan untuk menaikkan UMK demi popularitas. Itu tidak tepat,” ujarnya.