Satria menegaskan larangan operasi ini efektif mempercepat arus kendaraan sehingga mengurangi potensi kemacetan di jalur nasional maupun provinsi. Kebijakan hanya berlaku untuk kendaraan tradisional di jalan besar; delman dan becak tetap diperbolehkan beroperasi di jalan kabupaten.
“Tujuannya untuk kecepatan ya, jadi tidak lambat, bisa menghindari kemacetan. Kami berharap kebijakan ini bisa berjalan sesuai harapan dan lancar selama arus mudik,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





