Daerah

Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu di Cirebon!

×

Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu di Cirebon!

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar
Ilustrasi parkir. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon mulai menerapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pelanggar kini langsung dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menertibkan lalu lintas perkotaan.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Wartawan Metro TV

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga:  Produksi Kopi Kuningan 2024 Capai 775,8 Ton, Robusta Mendominasi

“Seterusnya, apabila ada kendaraan yang parkir di trotoar atau bahu jalan, langsung dikenakan sanksi administrasi Rp250 ribu,” ujar Herbinawan dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/2/2026).

Sebelum penindakan diberlakukan penuh, petugas gabungan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah titik, termasuk kawasan Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo.

Baca Juga:  Ratusan Desa di Bogor Terdampak Kekeringan, Truk Tangki Dikerahkan

“Sosialisasi kemarin melibatkan Dinas Perhubungan, lurah setempat, serta unsur terkait. Pada tahap awal kami masih memberikan imbauan kepada pengunjung maupun karyawan agar tidak parkir sembarangan,” katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23