Menurut Rafi, hingga kini pengelolaan lindi di TPA Ciangir tidak sesuai standar. Tidak ada sistem penyaringan sebelum air limbah dibuang ke sungai, dan metode pengelolaan sampah masih sebatas kumpul-angkut-buang tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut, praktik open dumping masih berlangsung, berpotensi memicu pencemaran lebih luas.
Selain itu, pengelolaan gas metana yang muncul dari tumpukan sampah juga dinilai tidak tertangani dengan baik.
Dokumen lingkungan yang digunakan TPA Ciangir disebut masih merujuk pada izin lama tahun 2012 dan belum diperbarui.
“Ini menunjukkan kelalaian pemerintah. Pencemaran sudah berlangsung lama, tapi langkah korektif tak kunjung terlihat,” tegas Rafi.