Daerah

Desak Pemkot Selesaikan Pencemaran TPA Ciangir, Mahasiswa Kepung DPRD dan Balai Kota Tasikmalaya

×

Desak Pemkot Selesaikan Pencemaran TPA Ciangir, Mahasiswa Kepung DPRD dan Balai Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mahasiswa unjuk rasa.
Ilustrasi mahasiswa unjuk rasa. (foto: net)

Menurut Rafi, hingga kini pengelolaan lindi di TPA Ciangir tidak sesuai standar. Tidak ada sistem penyaringan sebelum air limbah dibuang ke sungai, dan metode pengelolaan sampah masih sebatas kumpul-angkut-buang tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Dharmawan Ajak ASN di Kota Bandung Dukung dan Kawal Tahapan Pilkada 2024

Ia menyebut, praktik open dumping masih berlangsung, berpotensi memicu pencemaran lebih luas.

Selain itu, pengelolaan gas metana yang muncul dari tumpukan sampah juga dinilai tidak tertangani dengan baik.

Baca Juga:  Dramatis, Perjuangan 2 Nelayan Nias Diterjang Badai, Sempat Terombang-ambing di Laut dan Kehabisan Makanan

Dokumen lingkungan yang digunakan TPA Ciangir disebut masih merujuk pada izin lama tahun 2012 dan belum diperbarui.

“Ini menunjukkan kelalaian pemerintah. Pencemaran sudah berlangsung lama, tapi langkah korektif tak kunjung terlihat,” tegas Rafi.

Baca Juga:  Berkas Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3