
Pada tahun 2021, kawasan tersebut diidentifikasi sebagai tanah timbul, yang kemudian ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah oleh pemerintah.
Program redistribusi tanah ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah negara kepada masyarakat setempat, khususnya di Patimban.
“Kawasan ini dimanfaatkan untuk program reforma agraria. Oleh karena itu, diterbitkan Sertifikat Hak Milik untuk masyarakat, dengan luas tanah maksimal dua hektare per orang sesuai area garapan mereka. Namun, sejauh yang kami tahu, tidak ada laporan jual beli tanah, meskipun belakangan ada laporan tentang dugaan mafia tanah,” tambahnya.
Namun, perubahan terjadi pada 2021 hingga 2022 ketika wilayah tersebut kembali mengalami abrasi yang mengubah tanah menjadi perairan lagi.
“Kami melakukan pengecekan lapangan, dan ternyata terjadi abrasi signifikan yang menyebabkan area itu kembali menjadi laut,” ujar Hermawan.