
Kondisi ini kemudian dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk memblokir seluruh sertifikat terkait tanah di kawasan tersebut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Instruksikan Identifikasi Ruang Kelas Rusak Pasca Ambruknya SMKN 1 Cileungsi
Saat ini, seluruh sertifikat yang mencakup wilayah perairan Subang telah dibatalkan demi menghindari potensi masalah hukum di masa depan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





