
Kondisi ini kemudian dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk memblokir seluruh sertifikat terkait tanah di kawasan tersebut.
Saat ini, seluruh sertifikat yang mencakup wilayah perairan Subang telah dibatalkan demi menghindari potensi masalah hukum di masa depan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





