Salah satu tulisan dalam pamflet berbunyi, “Pemudik yang Melempar Uang ke Jalan Akan Diberikan Sanksi!”
“Kami tidak hanya memberikan imbauan secara lisan, tetapi juga memasang pemberitahuan tertulis agar para pemudik memahami bahwa tindakan melempar koin bisa berdampak buruk dan berbahaya,” ujar Nanang kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sukra dan menggelar pertemuan dengan para ketua paguyuban penyapu koin.
Dalam pertemuan tersebut, mereka diminta untuk menghentikan aktivitas tersebut, terutama selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.