Daerah

Diduga Pungli NISN, Kadisdikbud Ditahan Di Lapas Subang

×

Diduga Pungli NISN, Kadisdikbud Ditahan Di Lapas Subang

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang akhirnya menahan dua orang tersangka dalam kasus pungli kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Mereka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) inisial SW dan seorang operator pembuat kartu NISN inisial DM.

Baca Juga:  Ini Klaim Ridwan Kamil yang Berhasil Turunkan Jumlah Warga Miskin di Jabar

Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo SH mengatakan, perkara pungli NISN ditangani oleh bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Subang.

Kasus NISN ini bermula dari praktik dua orang tersangka, mereka bekerjasama membuat sekaligus mengarahkan para pelajar SD dan SMP untuk membeli kartu NISN senilai Rp. 25.000.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Bogor Long March ke Balai Kota, Protes Rencana Relokasi

“Kedua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kadisdikbud Subang inisial SW. Untuk selanjutnya mereka akan ditahan dan dibawa ke Lapas Subang,” katanya Jumat (19/10/2018).

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Subang Fasial, mengatakan, tersangka diduga telah melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar. (Mar)

Baca Juga:  Tiga Orang Terduga Pelaku Kasus Perundungan Anak Ditempatkan di Rumah Aman P2TP2A Tasikmalaya

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan