JABARNEWS| BOGOR – Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tengah disorot aparat kepolisian. Ia diperiksa terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah di wilayahnya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan pemanggilan dilakukan karena adanya indikasi praktik suap dalam proses penandatanganan dokumen pelepasan hak atas tanah.
“Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pembeli tanah dari perusahaan,” ujar Wikha, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut Wikha, kasus ini sudah dibahas dalam gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Dari hasil pembahasan, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.