Daerah

Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar, Kepala Desa di Bogor Diperiksa Polisi

×

Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar, Kepala Desa di Bogor Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Pungli
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS| BOGOR – Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tengah disorot aparat kepolisian. Ia diperiksa terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah di wilayahnya.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan pemanggilan dilakukan karena adanya indikasi praktik suap dalam proses penandatanganan dokumen pelepasan hak atas tanah.

Baca Juga:  Lima Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Jawa Barat

“Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pembeli tanah dari perusahaan,” ujar Wikha, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga:  58 Desa di 17 Kecamatan di Wilayah Bogor Alami Krisis Air Bersih, Ini yang Dilakukan BPBD

Menurut Wikha, kasus ini sudah dibahas dalam gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Dari hasil pembahasan, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Baca Juga:  Banyak Pengembang Perumahan di Purwakarta Belum Serahkan Fasos-Fasum
Pages ( 1 of 2 ): 1 2