“Penarikan itu tidak disertai pertanggungjawaban dan melenceng dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yang bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.
Total kerugian negara akibat ulah GBR diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar. Dana tersebut diambil secara bertahap dari rekening PD Petrogas di bank BJB selama periode lima tahun.
Aksesnya terhadap dana perusahaan diperoleh karena ia telah lama berkiprah di tubuh BUMD tersebut.
Ia pernah menjabat Plt Dirut pada 2012–2014, dilanjutkan dengan masa jabatan penuh sebagai Dirut 2014–2019, lalu kembali menjabat sebagai Penjabat Dirut sejak 2019 hingga sekarang.