Daerah

Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

×

Dirut BUMD Karawang Tersandung Korupsi Rp7,1 Miliar, Kejaksaan Bongkar Praktik Penarikan Dana Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

“Penarikan itu tidak disertai pertanggungjawaban dan melenceng dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yang bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.

Baca Juga:  Korban Tanah Retak Harus Direlokasi

Total kerugian negara akibat ulah GBR diperkirakan mencapai Rp7,1 miliar. Dana tersebut diambil secara bertahap dari rekening PD Petrogas di bank BJB selama periode lima tahun.

Baca Juga:  Aliansi BEM Purwakarta Minta Pemda Perhatikan Aturan Soal Bendera

Aksesnya terhadap dana perusahaan diperoleh karena ia telah lama berkiprah di tubuh BUMD tersebut.

Ia pernah menjabat Plt Dirut pada 2012–2014, dilanjutkan dengan masa jabatan penuh sebagai Dirut 2014–2019, lalu kembali menjabat sebagai Penjabat Dirut sejak 2019 hingga sekarang.

Baca Juga:  Jika Aset Janggal, KPK Akan Dalami LHKPN Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan BJB
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34