Disdagin Kabupaten Bogor akan terus memantau peredaran produk tersebut, dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan pelabelan bahan produk secara transparan.
“Ini soal hak konsumen dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya umat Muslim,” tutup Arif. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News