Daerah

Disdik Jabar Siap Jalankan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

×

Disdik Jabar Siap Jalankan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kadisdik Jabar menekankan komunikasi terbuka SPPG dan sekolah agar MBG berjalan lancar.
Kadisdik Jabar Purwanto (Foto: Instagram Disdik Jabar)

JABARNEWS | BANDUNGDisdik Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Anggota DPRD Purwakarta: Warga Penerima BPNT Berhak Menolak Jika Bantuan Tidak Sesuai Nilai

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto dalam eterangan yang diterima, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Ngadu ke DPRD, Honorer PPPK Cianjur Tuntut Status Penuh Waktu

Purwanto menambahkan, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar yang berjalan kaki.

Baca Juga:  Vaksinasi di Kabupaten Cirebon Sudah Capai Target 100 Persen

“Kita tinggal survei titik-titiknya di mana saja, yang penting jaraknya tidak terlalu jauh dari sekolah,” jelasnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23