JABARNEWS | BANDUNG – Disdik Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto dalam eterangan yang diterima, Senin (3/11/2025).
Purwanto menambahkan, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pelajar yang berjalan kaki.
“Kita tinggal survei titik-titiknya di mana saja, yang penting jaraknya tidak terlalu jauh dari sekolah,” jelasnya.





