Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” ujar Deden.
Ia menjelaskan, pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik. Disdik Jabar juga menggandeng sejumlah instansi lain untuk mendukung kelancaran implementasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” papar Deden.
Deden menuturkan, secara umum sekolah-sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan larangan tersebut karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan pelajar.





