JABARNEWS | BEKASI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyegel sebuah sekolah swasta yang melayani jenjang TK, SD, dan kelas inklusi di kawasan Bekasi Utara, Selasa, 17 Juni 2025.
Sekolah bermasalah tersebut diduga ilegal atau bodong karena tidak memenuhi ketentuan dasar penyelenggaraan pendidikan.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengatakan penyegelan dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas belajar mengajar serta mencegah penerimaan siswa baru.
“Tujuan penyegelan agar tidak menerima siswa baru, dan tidak menggelar KBM, kami segel,” ujar Warsim saat dikonfirmasi, Selasa.