JABARNEWS | DEPOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil, terutama dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan pihaknya menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat yang menyampaikan peringatan atas meningkatnya kasus penipuan yang mencatut nama instansi kependudukan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Dukcapil, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menghubungi masyarakat secara pribadi melalui WhatsApp, SMS, atau telepon untuk melakukan aktivasi IKD atau meminta data pribadi,” kata Nuraeni, Kamis (20/6).
Menurutnya, seluruh proses layanan kependudukan, termasuk aktivasi IKD, hanya dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil atau di kecamatan yang memiliki petugas dan perangkat resmi terhubung ke sistem SIAK.
Lebih lanjut, Nuraeni menjelaskan bahwa modus penipuan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan korban secara materi, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).