Selama ini, pelanggaran tonase masih kerap ditemukan pada kendaraan angkutan barang yang melintas di Cianjur. Dishub kemudian mengarahkan kendaraan besar yang sarat muatan agar tidak melintas di jalur utama demi mengurangi risiko kerusakan jalan.
“Kami memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan penahanan kendaraan pelanggar ODOL, sehingga dilakukan pengawasan dan pengaturan arus kendaraan agar taat aturan. Mereka yang terjaring diarahkan ke jalur alternatif,” jelasnya.
Aris berharap kebijakan penertiban ODOL ini dapat memperpanjang umur infrastruktur jalan, mengurangi biaya pemeliharaan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Cianjur.
Ia menambahkan, Dishub juga meningkatkan pemeriksaan kelaikan bus dan truk yang melintas maupun masuk Terminal Cianjur dalam beberapa pekan terakhir untuk memastikan seluruh kendaraan umum tetap memenuhi standar keselamatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





