JABARNEWS | BANDUNG – Dishub Kota Bandung kembali menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah titik strategis, seperti Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago, untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, Posma Simanjorang, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini digelar secara rutin setiap Senin hingga Kamis, dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dishub, Polrestabes Bandung, Garnisun, hingga TNI.
“Operasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi LAPOR!, hotline Dishub, maupun media sosial. Setiap kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir akan kami tindak,” ujar Posma, Senin (13/5/2025).
Posma menyebutkan, tahapan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar dimulai dari imbauan langsung kepada pengemudi. Jika tidak direspons, kendaraan akan ditempeli stiker peringatan.
“Jika kendaraan parkir di bawah tanda P coret dan pemiliknya tidak ada, kami lakukan penderekan ke Terminal Leuwi Panjang,” jelasnya.