Pemilik kendaraan harus menyelesaikan administrasi dan membayar denda sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.
Mengacu pada Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran denda per pelanggaran ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua/tiga: Rp245.000
- Roda empat: Rp525.000
- Lebih dari empat roda: Rp1.050.000
Dishub Bandung mengimbau warga agar mematuhi marka dan rambu lalu lintas, serta memanfaatkan lahan parkir resmi untuk menghindari sanksi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News