Daerah

Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar, Denda Capai Rp1 Juta Lebih

×

Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar, Denda Capai Rp1 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar
Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar. (Foto: Istimewa).

Pemilik kendaraan harus menyelesaikan administrasi dan membayar denda sebelum dapat mengambil kembali kendaraannya.

Mengacu pada Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran denda per pelanggaran ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua/tiga: Rp245.000
  • Roda empat: Rp525.000
  • Lebih dari empat roda: Rp1.050.000
Baca Juga:  Dishub Bandung Sebut Puncak Arus mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

Dishub Bandung mengimbau warga agar mematuhi marka dan rambu lalu lintas, serta memanfaatkan lahan parkir resmi untuk menghindari sanksi. (Red)

Baca Juga:  PRC, Respons Cepat Aduan Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2