Daerah

Diskon Pajak di Bogor Berakhir hingga 31 Maret, Tunggakan Lama Bisa Dihapus

×

Diskon Pajak di Bogor Berakhir hingga 31 Maret, Tunggakan Lama Bisa Dihapus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan potongan 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang berlaku hingga akhir Maret 2026.

Baca Juga:  Menikmati Terasering hingga Keindahan Air Terjun Di Desa Wisata Purwabakti Bogor

Untuk tunggakan yang lebih baru, tersedia pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen bagi periode 2021–2025 dan 40 persen untuk periode 2012–2020. Seluruh denda atas tunggakan tersebut juga dihapuskan.

Baca Juga:  Pajak Daerah Kabupaten Bekasi 2025 Kembali Tak Capai Target, DPRD Minta Bapenda Berbenah

Kebijakan lain yang turut diberikan adalah pembebasan pembayaran bagi wajib pajak perorangan dengan nilai PBB di bawah Rp100.000.

Meski demikian, dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap diterbitkan sebagai administrasi.

Baca Juga:  Warga Miskin Serdang Bedagai Dapat Bantuan Sembako

Dalam upaya mempermudah layanan, Bappenda menghadirkan berbagai kanal pembayaran digital.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3