Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan potongan 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang berlaku hingga akhir Maret 2026.
Untuk tunggakan yang lebih baru, tersedia pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen bagi periode 2021–2025 dan 40 persen untuk periode 2012–2020. Seluruh denda atas tunggakan tersebut juga dihapuskan.
Kebijakan lain yang turut diberikan adalah pembebasan pembayaran bagi wajib pajak perorangan dengan nilai PBB di bawah Rp100.000.
Meski demikian, dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap diterbitkan sebagai administrasi.
Dalam upaya mempermudah layanan, Bappenda menghadirkan berbagai kanal pembayaran digital.




