Daerah

Kawal Uang Rakyat, DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp3 M

×

Kawal Uang Rakyat, DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp3 M

Sebarkan artikel ini
Aksi sita aset pajak oleh DJP Jabar I di Bandung.
Ilustrasi penyitaan aset pengemplang pajak (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP Jabar I) bergerak cepat memulihkan kerugian pendapatan negara senilai Rp3 miliar lebih.

Langkah tegas ini dilakukan dengan melakukan sita aset pajak milik tersangka LHL melalui PT KHP di Bandung akibat dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.

Baca Juga:  DPRD Mita Pemkot Bandung Gali Potensi Pendapatan Pajak

Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan ini dipimpin langsung oleh tim PPNS DJP Jabar I bersama Korwas Polda Jabar pada Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jawa Barat Dapat Penghargaan Sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar

Tersangka LHL diduga dengan sengaja melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28/2007 tentang KUP yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6/2023.

“Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara atas dugaan tindak pidana perpajakan yang sudah dilakukan wajib pajak,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jabar I, Rudi Munandar, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2